|Kondisi Aktual Kawasan Hutan Lindung.|Berdasarkan peta kesepakatan hutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Propinsi Kalimantan Tengah yang telah direvisi pada tahun 1993 dan Rencana Tataruang Wilayah Kabupaten Murung Raya tahun 2003, lokasi kawasan Hutan Lindung di wilayah Landskap Maruwai tersebar di 13 lokasi.
Lokasi Hutan Lindung berdasarkan Peta TGHK Propinsi Kalteng (1993)
Lokasi Hutan Lindung berdasarkan Peta RTRWK (2003)
Lokasi Hutan Lindung berdasarkan Peta Draft RTRWK (2008)
Terlihat, walaupun memiliki sebaran jumlah yang sama, akan tetapi lokasi dan bentuk arahan HL memiliki
perbedaan yang cukup signifikan. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan peta dasar yang dimiliki intansi yang mengeluarkan penunjukan kawasan HL. Hal yang sama juga terjadi pada penunjukan kawasan hutan lainnya, seperti Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas maupun hutan kawasan konservasi.
Perbedaan ini menyebabkan banyak kawasan Hutan Lindung menjadi tidak aman dari sisi kepastian hukum, proses penataan batas hutan lindung sendiri sebagian besar telah dilakukan, walaupun keberadaan pal batas di lapangan sebagai titik acuan seringkali sulit untuk ditelusur.
Luas total HL berdasarkan RTRWK adalah 429.546 Ha, sedangkan berdasarkan TGHK adalah 464.713 Ha. Terdapat perbedaan selisih sebesar 35.166 Ha.
Penunjukan kawasan Hutan Lindung pada periode tahun 1990-an menunjukan bahwa banyak kawasan-kawasan HL berada pada lokasi yang tidak sesuai dengan criteria lahan/kawasan yang dapat dijadikan kawasan HL. Hal ini disebabkan karena minimnya informasi yang akurat pada saat penunjukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar